Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PTUN memberi waktu 14 hari bagi penggugat atau tergugat untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi? sejak putusan dibacakan. Majelis Hakim tidak memberi ruang bagi yang bersengketa untuk banding, tapi langsung mengukan kasasi. "Apabila tidak sependapat dengan putusan ini tberhak mengakukan kasasi tanpa melalui banding," terang Ery.
Atas putusan tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Iskandar, menyambut baik putusan Majelis Hakim PTUN. "Karena Majelis memperhatikan aspek kewenangan, aspek prosedur, aspek substansi, dan aspek urgensi," kata pria yang menjabat Kepala Bantuan Hukum dan HAM di Pemprov Jateng tersebut.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum warga Batang memastikan bakal mengajukan kasasi. "Kita pasti kasasi," katanya.
(Angkasa Yudhistira)