"Kalau itu disebut mantan presiden betul. Karena dia bukan presiden. Yang betul itu selamat datang mantan presiden," ungkap Arsil di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Wakil Ketua Komisi I DPR itui menduga, hal itu terjadi karena pihak panitia tidak mengerti soal penyebutan seseorang yang sudah tak menjabat lagi sebagai presiden.
Meski begitu, kata Arsil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya tersinggung dengan tulisan di spanduk tersebut. Dia pun meminta agar Kementerian Luar Negeri mengusut pembuat spanduk.
"Saya masa jenderal terus enggak kan, saya purnawirawan. Seharusnya Jokowi tersinggung. Ini yang harus dibenarkan. Menlu harus cek ini bagaimana. Itu harus cek," tutupnya.