"Saya tidak mengerti masalah keuangan. Tapi apa KPK membiayai ICW setahu saya KPK sama sekali tidak pernah menganggarkan belanja bansos. Belanja anggaran KPK itu untuk pegawai, barang dan modal. Sama sekali enggak ada bansos," kata Indriyanto, dalam forum grup diskusi bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Indriyanto menjelaskan, bansos biasanya diberikan sebagai kontribusi pada pihak ketiga termasuk pada CSO. Dia mencontohkan, pada saat KPK mengadakan sebuah acara di mana KPK menjadi penyelenggara, saat itu biasanya narasumber yang diundang oleh lembaga antirasuah diberikan honor untuk penggantian uang transportasi.
Namun, lanjut Indriyanto, apabila KPK diminta untuk menjadi pembicara oleh institusi lainnya, lembaga antirasuah hanya mengeluarkan biaya perjalanan dinas kepada pegawai KPK tersebut.
"Karenanya pembicara tersebut tidak hanya berasal dari ICW saja. Tapi dari yang lain juga. Begitu juga apabila pegawai KPK diundang untuk menjadi pembicara maka KPK akan menggeluarkan biaya perjalanan dinanya saja," ungkapnya.