Dia juga mengajukan permohonan pembayaran tersebut yang disampaikan kepada Presiden Jokowi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonas, DPR RI, Gubernur Maluku, DPRD Maluku, dan lain sebagainya.
"Pertimbangan hukumnya karena baik BPN Kota Ambon maupun Maluku dalam berbagai perkara menyangkut Bandara Pattimura Ambon di dalam jawabannya dengan tegas mengakui bahwa Eigendom Verponding No.1069 berada di fasilitas perhubungan udara itu adalah milik Hamdja dan Ismael Mewar," terangnya.
Dia menjamin kliennya tidak akan melakukan aksi kekerasan, apalagi menghambat aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Pattimura.
"Kami menempuh pendekatan elegan sambil menunggu tanggapan dari PT Angkasa Pura I dengan ketentuan pastinya ada langkah hukum bila tidak ditindaklanjuti,"pungkasnya
(Fahmi Firdaus )