Permohonan tersebut kata dia didasari Eigendom Verponding No. 1069 atas nama Hoesin Mewar (mantan Raja Laha) yang telah dibalik nama kepada anaknya yakni Hamdja dan Ismael Mewar sesuai akta No.79 tertanggal 4 Desember 1908.
Begitu pun akta No.131 tertanggal 9 November 1927 sebesar 24/40 bagian ditambah 16/40 sesuai data di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon yang mengakui Eigendom No.1069 tercatat atas nama Hamdja dan Ismael Mewar.
Bahwa bagian 24/40 dari Eigendom Verponding No.1069 tersebut sebelumnya dibeli Hoesin Mewar melalui Panitia Lelang Makassar, selanjutnya dibalik nama oleh Hamdja dan Ismael Mewar di Keresidenan Amboina pada 4 Desember 1908 sesuai akta No.79.
"Untuk mengetahui letak, luas dan batas Eigendom Verponding No.1069, maka klien saya mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN Kota Ambon tertanggal 24 Mei 2014 maupun 24 Agustus 2014," ungkapnya.
Namun kata dia hingga saat ini, BPN Kota Ambon tidak menindaklanjuti permohonan pengukuran ulang tersebut.
"Jadi melalui permohonan membayar pemanfaatan Bandara Internasional Pattimura kepada PT Angka Pura I setempat, sekaligus meminta BPN Kota Ambon maupun Provinsi Maluku untuk melakukan pengukuran ulang Eigendom Verponding No.1069," ujarnya.