JAKARTA - PT (Persero) Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon diminta untuk membayar pemanfaatan bandara yang berlokasi di Desa Laha oleh pemilik Eigendom No.1069 atas nama Hamdja dan Ismael Mewar.
Kuasa hukum Hamdja dan Ismael Mewar, Lenarki Latupeirissa, mengatakan permintaan membayar pemanfaatan lokasi Bandara tersebut sejak 1956 telah disampaikan kepada manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura.
Lenarki juga telah mendatangi Gedung DPR RI di Senayan untuk menyampaikan permasalahan tersebut dan menyerahkan dokumen mengenai penggantian ganti rugi hak guna lahan kepada Ketua DPR Setya Novanto.
"Saya didampingi sejumlah ahli waris telah menyerahkan dokumen permintaan tersebut ke PT Angkasa Pura I Bandara Pattimura dan diterima Kabag Komersial dan Umum, Irvan Jihad didampingi Humasnya, Guntur Syamsul di Laha," ujar Lenarki dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2015).
Menurutnya, pembayaran pemanfaatan Bandara Internasional Pattimura itu merupakan kerugian yang dialami ahli waris.