Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Laporkan Hakim Sarpin, Komisioner KY Kembali Datangi Bareskrim

Reni Lestari , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2015 |10:44 WIB
Laporkan Hakim Sarpin, Komisioner KY Kembali Datangi Bareskrim
Komisioner KY Taufiqurahman Syahuri (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporannya terhadap Hakim Sarpin Rizaldi atas tindakan pencemaran nama baik.

"Kita menghormati proses hukum di mana klien kita, Pak Taufik kan telah melakukan laporan terhadap Bareskrim terkait masalah pencemaran nama baik yang dilakukan Hakim Sarpin kepada beliau, baik selaku pribadi maupun selaku pejabat negara. Jadi intinya, kita mau memberikan terkait saksi pelapor, saksi pengadu," kata kuasa hukum Taufiq, Dedi Junaedi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Laporan ini merupakan laporan balik yang dilayangkan Taufiq setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin. Bersama dengan Taufiq, Bareskrim Polri sebelumnya juga menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki sebagai tersangka sejak 10 Juli 2015 atas kasus yang sama.

Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua Komisioner KY ini di media massa terkait putusan sidang praperadilan antara KPK dan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka Budi tidak sah secara hukum.

Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Taufiq balik melaporkan Hakim Sarpin atas pernyataan-pernyataannya di media massa.

"Yang pertama (pernyataan Hakim Sarpin) muak melihat Komisioner Komisi Yudisial yang salah satunya Pak Taufik. Yang kedua artinya saya siap diajak tinju. Nah statement-statement itu kan tidak perlu disampaikan karena Hakim Sarpin kan selaku pejabat negara juga, apalagi dia sosok hakim," lanjut dia.

"Hari ini, kita siapkan CD, ya statement-statement-nya Hakim Sarpin yangg berkaitan dengan pencemaran nama baik beliau," tegas Dedi.

Sementara atas laporan baliknya terhadap Sarpin, Taufiq mengatakan jika tak ingin ada kegaduhan, keduanya harus sama-sama mengakhiri perseteruan ini.

"Enggak elok kita sama-sama pejabat negara, apalagi saya dan pengadu (Sarpin) itu ada hubungan pengawasan. Lucu kan kalo lanjut, apa kata dunia hakim internasional. Mari kita bantu polisi dan presiden untuk membuat kondisi negara tidak gaduh terus, yang sebenarnya dapat dihindari," kata Taufiq.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement