"Cuma ya itu, namanya juga politikus. Pasti punya celah untuk ngeles atau ingkar atas ucapan dan janji yang pernah diucapkannya," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam penanganan perkara Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara.
Anak buah Surya Paloh itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Fiddy Anggriawan )