"Saya sendiri katakan bahwa kekerasan seksual itu sudah jadi kejahatan luar biasa dan harus ditangani dengan luar biasa juga," ungkap Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2015).
Menurut Prasetyo, pemerintah harus segera mungkin membuat peraturan yang dapat menjadi payung hukum setelah Presiden Joko Widodo menyetujui usulan memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini menilai Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan langkah yang paling cepat dilakukan bila ingin sanksi kebiri ini cepat direalisasikan.
"Landasan hukum yang paling dinilai cepat ya Perppu. Kalau revisi UU kan lama, makanya yang dianggap landasan paling cepat ya Perppu," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas kemarin malam, Presiden Jokowi menyetujui pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan mendapat tambahan hukuman yang berat. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kekerasan seksual itu juga akan disuntik kebiri.
Pemerintah kini tengah menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Jokowi) setuju pengebirian saraf libido," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Selasa 20 Oktober 2015 kemarin.
(Fahmi Firdaus )