JAKARTA - Ratusan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan ditangkap aparat Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ratusan WNA itu ditangkap karena melakukan kejahatan penipuan online terhadap sesama WNA dengan melancarkan aksinya di Indonesia.
Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Rahmat Wibowo mengatakan, terdapat 119 WNA yang ditangkap pada Senin dan Selasa, 19 dan 20 Oktober 2015.
"Total yang diamankan ada 119 WNA, mereka dari Tiongkok dan Taiwan. Penangkapan dilakukan di lima lokasi, Cirebon, Surabaya, dan Bali," ujar Rahmat di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Menurut Rahmat, lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Pemuda Nomor 28, Cirebon, Jawa Barat. Di lokasi ini polisi mengamankan 18 WNA terdiri dari tiga wanita dan 15 laki-laki.
Lalu di Jalan Wahidin 25 Cirebon, di mana sebanyak 23 WNA terdiri dari 11 pria WN Tiongkok, empat perempuan WN Tiongkok, tiga perempuan WN Taiwan dan lima pria WN Taiwan diamankan.
Penangkapan berlanjut di Hotel Ciputra Word, Jalan Opek Nomor 39 Surabaya di mana polisi mengamankan 32 orang terdiri dari delapan wanita dan 24 laki-laki.
Di Bali, penyidik juga menangkap para pelaku di dua tempat yakni sebanyak 23 orang WNA terdiri dari 16 WN Tiongkok dan tujuh WN Taiwan diamankan di Jalan Srikrisna Nomor 99 Kuta Badung, Bali dan 23 WNA diamankan di Jalan Dewisri IV/3 Kuta, Badung, Bali.
"Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan Criminal Investigation Department-Ministry of Public Security China, atas dugaan tindak pidana Telecommunication Fraud," jelas Rahmat.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 88 handphone, 49 paspor, lima laptop, uang tunai mencapai Rp174.300.000, beberapa lembar mata uang asing, alat recorder, flashdisk, harddisk, dan mobil.
Menurut Rahmat para tersangka ini telah dibawa ke Jakarta, dan telah diserahkan pula ke Ditjen Imigrasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Setelah itu mereka akan di deportasi ke China dan ke Taiwan guna dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana Telecommunication Fraud," pungkas Rahmat.
(Rizka Diputra)