"Kalau mau dikebiri, ya lakukan saja kejahatan seksual," tantang Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, hukuman tersebut merupakan hukuman tambahan dari hukuman pokok yang sudah ada.
"Ya sebetulnya, sampai incracht toh. Eksekusi dilakukan setelah incracht termasuk mengebirian itu. Paling tidak, sudah memberikan signal pada mereka jangan coba-coba melakukan kejahatan kepada anak-anak," terangnya.
"Kejahatan seksual sudah masif lah. Wah, saya lihat kenyataan di lapangan banyak anak-anak jadi korban sampai terbunuh dan sebagainya," tandasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))