SEMARANG - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kendal menyatakan tidak menemukan unsur pemberian mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal.
Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Supriyadi, kesimpulan itu diputuskan setelah pihak pelapor dan terlapor diperiksa Panwaslu.
"Kesimpulan hasil kajian Panwas, Polisi, Kejaksaan tidak terpenuhi unsur pelanggaran," kata Supriyadi saat dihubungi Okezone dari Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2015).
Supriyadi menambahkan, indikasi pemberian mahar politik itu berawal dari laporan Rusmono pada 20 Oktober lalu. Rusmomo kata Supriyadi, mendatangi Panwaslu melaporkan soal bilyet giro senilai Rp600 juta dan Rp 200 juta yang diklaim hasil pemberian dari Ketua PAN Kabupaten Kendal, Sakdullah Masud.