Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gatot Sebut Pengajuan PTUN untuk Lobi Jaksa Agung

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2015 |15:07 WIB
Gatot Sebut Pengajuan PTUN untuk Lobi Jaksa Agung
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
A
A
A

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho hari ini dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gatot bersaksi dalam perkara dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Gatot disinggung soal pengajuan gugatan ke PTUN Medan terkait pemanggilan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis dan Plt Pemprov Sumut, Sabrina. Menurut dia, gugatan ke PTUN itu merupakan inisiatif dari pengacara senior OC Kaligis yang juga kuasa hukum dirinya.

"Pak OC Kaligis mempertegas bahwa dalam hal ini PTUN harus tetap berjalan," kata Gatot di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015).

Gatot mengaku baru mengetahui adanya gugatan ke PTUN Medan atas surat pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Dana Bansos Pemprov Sumut yang sudah menyebutkan dirinya tersangka setelah ada pertemuan di DPP Partai Nasdem Mei 2015 lalu.

Menurut Gatot, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk melakukan lobi ke Jaksa Agung HM Prasetyo.

"OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," tukasnya.

Seperti diketahui, pengajuan gugatan ke PTUN Medan ini berujung bui. Delapan tersangka dijerat oleh KPK termasuk Gatot dan istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis. Kemudian tersangka lainnya, M Yagari Bhastara alias Gary, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN, Syamsi Yusfan.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement