Namun, pemberitahuan penolakan grasi itu baru ia terima tertanggal 8 Oktober 2015.
"Dalam suratnya Presiden menolak sejak tanggal 31 Agustus 2015 diberitahukan kami awal Oktober," kata kuasa hukum Suud Rusli, Boyamin Saiman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Menurutnya, pengajuan grasi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2015. Dia juga telah memprediksi grasi tersebut akan ditolak.
"Sehingga, kami menggugat UU Grasi menjadi salah satu opsi agar pengajuan grasi bisa diajukan kembali," jelasnya.
Sementara Suud Rusli yang hadir dalam sidang judicial review (pengujian) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan Presiden Jokowi tidak bermaksud ingin menolak permohonan grasi yang ia ajukan.
Akan tetapi undang-undang yang membatasi kewenangan Presiden sehingga menolak pengajuan grasi yang ia ajukan.
"Saya yakin Pak Jokowi tidak bermaksud seperti itu (menolak grasi). Tapi UU yang suruh dia seperti itu. Saya tidak begitu kecewalah," kata mantan prajurit Intai Amfibi (Taifib) Korps Marinir TNI AL tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.