JAKARTA - Sidang mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang lanjutan menghadirkan saksi Jaksa KPK. Jaksa menghadirkan empat orang saksi, yaitu Budiarto, Samsa, Sunhaji dan mantan Kabiro Keuangan Kemenbudpar Husein Alayrus.
Majelis hakim meminta keterangan saksi Budiarto. Hakim mempertanyakan kepada mantan Kepala PPK itu perihal mekanisme penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang menjadi sangkaan kepada Jero Wacik.
"Tidak selalu habis dan ada sisa. Tiap bulan kasih cek. Anggaran DOM Rp 300 juta perbulan," ujarnya menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2015) malam.
Demikian juga ketika hakim menanyakan saksi apakah saat menjabat sebagai PPK di Kemendikbud pernah diperiksa inspektorat atau BPK terkait pemakaian DOM. “Tidak pernah ada temuan baik dari inspektorat atau pun BPK terkait penggunaan dana DOM,”tandasnya.
Seperti disampaikan pada eksepsi Jero Wacik, selama ia menjabat Menbudpar sesuai yang tercantum dalam APBN, DOM kemenbudpar sebanyak Rp 14,4 miliar dan Jero hanya menghabiskan Rp 7,337 miliar.
Adapun penggunaan Rp 7,337 miliar itu telah dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya dengan bukti 262 lembar kwitansi bermaterai Rp 6.000.
Semua pertanggungjawaban diterima dengan baik oleh Biro Keuangan dan Kementerian Keuangan. Bahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal tidak pernah menemukan penyelewengan DOM selama empat tahun Jero menjabat sebagai menteri.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.