Hal itu diketahui dari pengakuan Maisaroh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DOM di Kemenbudpar, Maisaroh. Menurutnya, ada uang muka DOM yang digunakan untuk perjalanan istri Jero dan keluarganya karena tak bisa dipertanggungjawabkan maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai.
"Pernah buat kesaksian, 'ada uang muka DOM yang digunakan perjalanan ibu menteri dan keluarga. Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka diusulkan dengan perjalanan dinas pejabat dan pegawai?'," tanya Ketua Majelis Hakim Sumpeno yang langsung dibenarkan oleh Maisaroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Dia menuturkan, manipulasi nama pejabat dan pegawai untuk menutupi penggunaan DOM yang dilakukan untuk kepentingan istri serta keluarga Jero diketahui dari informasi yang disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) Menteri, Siti Alfiah alias Evi.
"Karena itu informasi dari TU Menteri (Bu Evi)," ujar Maisaroh.