Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surya Paloh Dicecar soal Suap Rp200 Juta

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2015 |02:13 WIB
Surya Paloh Dicecar soal Suap Rp200 Juta
Foto: Heru Haryono/ Okezone
A
A
A

Sebelumnya, sejumlah pihak memang telah diperiksa sebagai saksi untuk Rio Capella. Mereka diantaranya, Gatot Pujo, Evy, hingga Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupakan perantara suap dari Gatot dan Evy kepada Rio Capella.

Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Pada kasus ini, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement