Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kebut Perkara Korupsi Eks Sekjen Nasdem

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2015 |14:31 WIB
KPK Kebut Perkara Korupsi Eks Sekjen Nasdem
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan berkas pemeriksaan untuk mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

"Tidak terlalu lama pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai, dan segera dinaikkan ke penuntutan," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/10/2015).

Saat berkas pemeriksaan Rio Capella telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka dalam waktu yang tak lama, tersangka dugaan suap terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, kata Johan, dirinya belum mengetahui kapan berkas pemeriksaan Rio Capella segera dirampungkan. "Cuma berapa lama, saya tidak tahu," tukasnya.

KPK sudah menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam dugaan suap penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ataupun Kejagung sebagai tersangka.

Rio Capella diduga telah menerima suap Rp200 juta dari Gatot dan Evy melalui rekan Rio yang bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Uang itu diduga untuk pengamanan dugaan korupsi dalam Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumut.

Rio Capella resmi menjadi tahanan sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan kasus yang telah menyeretnya itu lantaran diduga menerima uang Rp200 juta dari Gatot dan Evy.

Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement