"Kita lihat besok (kehadiran KPK). Kami sudah siap. Seluruh materi yang mungkin jadi gugatan praperadilan sudah disiapkan. Besok agendanya pembacaan permohonan kalau KPK hadir," pungkasnya.
Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, politisi asal Bengkulu itu memasukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada Senin 19 Oktober 2015 lalu. Ia mempermasalahkan kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio.
Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianggap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam pasal 11.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.