Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini Praperadilan Perdana Eks Sekjen Nasdem Digelar

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 30 Oktober 2015 |08:55 WIB
Hari Ini Praperadilan Perdana Eks Sekjen Nasdem Digelar
Eks Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella usai diperiksa penyidik KPK (Okezone)
A
A
A

Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianggap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam Pasal 11.

Rio Capella diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Pada kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement