JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015, tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Tuang Terbuka.
Pergub ini nantinya akan membatasi gerak demonstran untuk menyampaikan pendapat secara terbuka di Ibu Kota. Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah soal tempat dan waktu yang diijinkan.
Berikut kutipan Pergub Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur tempat dan waktu.
Pasal 4: Lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat penyampaiann pendapat di muka umum pada ruang terbuka:
1. Parkir timur senayan
2. Alun-alun demokrasi DPR/MPR RI
3. Silang Selatan Monas.
Pasal 5: Penyapaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/10/2015) malam.
Selain itu, Pergub ini juga mengeluarkan sejumlah larangan, diantaranya, larangan berjualan di tempat demo, batas ambang bising pengeras suara mencapai 60 dB, dilarang menggelar demo di luar tempat dan waktu yang diijinkan, dilarang melakukan pawai atau konvoi dan lain-lain.
"Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara berapa, terus kamu kalau demo enggak boleh bikin macet, misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kita bisa tangkep," lanjutnya.
Meskipun tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, namun pelanggaran tetap akan ditindak langsung oleh pihak kepolisian dan keamanan. Jika terjadi pelanggaran maka kepolisian, atau Satpol PP akan mengarahkan ke lokasi yang diperbolehkan.
"Sedangkan jika terlihat adanya konvoi dan kerumunan orang berjualan, juga akan ditertibkan," tutupnya. (wal)
(Amril Amarullah (Okezone))