Seperti diketahui, Adriansyah didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar, USD50 ribu, dan SGD50 ribu dari Andrew Hidayat. Uang itu diberikan atas jasanya memberikan izin usaha atau Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada perusahaan-perusahaan batu bara yang dikelola Andrew sejak 2012, yakni PT Mitra Maju Sukses (MMS), PT Indo Asia Cemerlang (IAC), dan PT Duta Dharma Utama (DDU).
Mendengarkan tuntutan dari JPU KPK, Adriansyah mengatakan akan mengajukan dua pembelaan atau pledoi atas nama pribadi maupun Tim Penasihat Hukum. "Setelah konsultasi dengan PH saya, bahwa pembelaan pertama ada dari saya pribadi, kedua dari penasihat hukum," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )