Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

68 Pelaku Pembakar Hutan Riau Ditahan

68 Pelaku Pembakar Hutan Riau Ditahan
FOTO: ANTARA
A
A
A

"Tahap I ini untuk mengetahui apakah berkas yang diserahkan penyidik Polri masih ada kekurangan. Kalau ada, Kejaksaan akan mengembalikan berkas dengan petunjuk atau P-19. Kalau tidak ada, maka dinyatakan lengkap atau P21," tegas Guntur.

Menurut Guntur, berkas pembakar lahan merata ditangani Polres jajaran di Polda Riau. Sementara untuk penanganan perusahaan dan tersangkanya tetap di bawah kendali Polda Riau.

"Perusahaan memang ada juga ditangani Polres jajaran, tapi kendalinya tetap di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau," kata Guntur.

Tersangka korporasi, tambah Guntur, sudah ada tiga orang. Untuk perorangan dalam korporasi ada empat orang, di mana dua orang di antaranya merupakan warga asing.

"Total semua tersangka ada 68 orang, mulai dari masyarakat biasa hingga perusahaan. Jumlah laporan polisi (LP) ada 71, di mana perorangan ada 53 LP dan perusahaan ada 18 LP," pungkas Guntur.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement