JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menerima uang Rp500 juta dari pengacara senior OC Kaligis.
Menurut Evy dalam kesaksiannya, uang diberikan sebagai bagian dari pengamanan nama Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang tengah ditangani Kejagung
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya akan mengembangkan pengakuan Evy tersebut.
Pasalnya, keterangan Evy berhubungan dengan suap kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella dalam kasus bansos di Kejagung itu.
"Nanti (pengembangan akan dilakukan) kalau sudah ada putusan PRC (Patrice Rio Capella)," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/11/2015).
Namun Indriyanto tak menjawab tegas, saat disinggung apakah pemberian uang kepada salah satu anak buah Jaksa Agung HM. Prasetyo akan berimbas pada penanganan kasus Bansos di Kejagung. Menurut dia, kasus korupsi bansos yang telah menjerat Gatot biarkan pihak Korps Adhyaksa yang menyelesaikan.
"Kasus bansos ditangani oleh Kejaksaan, jadi penuh wewenang Kejaksaan untuk mengkaji dugaan tersebut," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.