Sebelumnya, PWI DKI Jakarta mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis, 5 November 2015 lalu. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan PK Indar Atmanto.
Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.
Lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan aturan dan UU Telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu.
"Kasus itu, akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK. Dia juga menilai kasus yang menimpa PT IM2 seharusnya tidak perlu terjadi. Sebab regulator sudah menyatakan tidak ada kesalahan.
(Awaludin)