DEPOK – Polisi masih mendalami kasus penjualan anak di bawah umur oleh seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari (germo). Perempuan bernama Dewi (31) asal Pademangan tersebut masih dimintai keterangan.
Polisi masih berupaya mendalami adanya jaringan di belakang aksi Dewi. Sebab Dewi melakukannya melalui situs online di dunia maya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, Dewi berupaya menjaring korban melalui dunia maya kemudian bertemu beberapa kali dan dibujuk rayu dengan pendapatan jutaan rupiah. ABG yang terkena bujuk rayu umumnya mereka yang membutuhkan uang jajan atau terhimpit ekonomi keluarga.
“Kami masih dalami adanya tersangka lain, sejauh ini jika bertransaksi selalu dilakukan tersangka di hotel,” ungkap Dwiyono, Selasa (17/11/2015).
Modus yang dilakukan Dewi yakni menyuruh korban untuk melayani nafsu laki–laki. “Menjual korban untuk melayani kencan hingga berhubungan intim dengan laki–laki,” jelas Dwiyono.
Dwiyono menambahkan, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp1,5 juta dari tangan Dewi. Uang tersebut meerupakan imbalan dari pria hidung belang “Satu ABG dihargai Rp1,5 juta berikut HP pelaku kita amankan yakni satu unit HP LG warna hitam,” katanya.
Sementara untuk tarif para ABG itu, sambung Dwiyono, dipatok berbeda. Hal itu tergantung dari usia ABG yang dijajakan hingga lamanya waktu berhubungan intim dengan pelanggan. “Tergantung dari lamanya, kalau short time Rp1,2 juta jika long time Rp1,5 juta,” tuturnya.
Dewi meraup untung Rp300 ribu dari penjualan satu ABG kepada pelanggannya. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.