Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pemilik "Yayasan" PSK di Kemayoran

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 17 November 2015 |16:43 WIB
Polisi Tangkap Pemilik
Foto: Fakhrizal Fakhri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Niat mencari pekerjaan, HY (17), IS (17), dan EM (15), justru menjadi korban human traficcking (perdagangan manusia) yang dilakukan oleh pihak Yayasan Setia Karya, di Jalan Ketapang Baru I, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Siswa Yuwono, menjelaskan, peristiwa ini berawal saat salah seorang korban berhasil melarikan diri dari penampungan emudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Kemayoran dan ke Polres Jakarta Pusat.

"Di sini (Polres Jakarta Pusat) kita tanyai korban mengaku dipekerjakan sebagai PSK di Kafe Doli-Doli di Dadap, Kosmabi, Kabupaten Tangerang tempat lokalisasi namun tidak sempat melayani tamu karena sedang haid," kata Siswo di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).

Mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menuju tempat penampungan di yayasan tersebut untuk menangkap para pelaku dan mengamankan kedua rekan korban.

"Dari keterangan korban kita tangkap SR sebagai pemilik yayasan dan MS sebagai pemilik tempat kafe tersebut," ungkap Siswo.

Lebih lanjut Siswo menjelaskan, dari penyidikan yang dilakukan Yayasan Setia Karya tidak memiliki izin sejak 1996. Dijelaskannya, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjualan manusia tersebut.

"Kalau dari pengakuan pelaku dia menjajikan pekerjaan sebagai waiters kepada korban. Kata dia baru pertama kali melakukan aksinya," tutur Siswo.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 88 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement