JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Dia diperiksa selaku tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia.
"Iya, MNZ (Muhammad Nazaruddin) akan diperiksa selaku tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Nazar pada Senin 16 November 2015 malam telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Pemindahan ini terkait penanganan kasusnya yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh lembaga antirasuah.
Seperti diketahui, lembaga antikorupsi ini terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nazar. Puluhan saksi telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya. Bahkan sejumlah aset-aset miliknya telah disita penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan.