Andrew Hidayat sendiri sudah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Atas vonis tersebut, Adriansyah yang saat ditangkap merupakan anggota Komisi IV DPR RI dari Partai PDIP ini menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya.
"Saya menerima apa yang diputuskan majelis hakim," jawab Adriansyah kepada majelis hakim.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Mengingat vonisnya lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dengan pidana selama lima tahun tiga bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama empat bulan.
(Arief Setyadi )