Selanjutnya, kata Johan, lembaga antirasuah kembali membawa dua orang staf pimpinan di perusahaan asal Banten tersebut untuk diperiksa.
"Dugaan sementara serah terima berkaitan proses Perda (Peraturan Daerah-Red) di Banten pembentukan Bank Banten. Akan didalami lebih lanjut statusnya dibawa ada sebanyak delapan orang. Dua berasal dari DPRD, satu pimpinan perusahaan daerah, dua staf dan driver tiga orang. total ada delapan orang sedang diperiksa. Status mereka terperiksa," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )