JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka penganiayaan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu, Novel Baswedan, sempat menunjukkan emosinya kepada penyidik Bareskrim Polri yang mengawalnya di Kejaksaan Agung, Kamis (3/12/2015).
Kemarahan penyidik senior KPK itu ditunjukkan ketika dirinya usai menjalankan ibadah salat di masjid Kejagung. Saat itu Novel bingung mencari mobil yang akan membawanya ke Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diterbangkan menuju Bengkulu.
Ketika hendak menuju lokasi mobil yang sudah dipindahkan, seorang penyidik terlihat memegang lengan kanan Novel. Sontak, Novel marah karena tak terima dengan perlakuan penyidik tersebut.
"Jangan paksa-paksa saya dong. Saya ini kan tidak ditahan, tidak ditangkap, jadi jangan maksa-maksa saya lah. Mengerti kan?," ujar Novel di Kejagung, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Penyidik itu pun langsung melepas genggamannya begitu Novel menghardiknya. Novel mengaku tidak tertekan pelimpahan tahap kedua kasus yang menjeratnya hari ini. Namun, ia tak bisa menerima perlakuan penyidik yang semena-mana terhadapnya.
"Saya bukan dalam keadaan tertekan, ini karena mengikuti penyidik. Ya kalau saya dipaksa tidak boleh dong, kan mengikuti aturan. Kalau tidak dalam keadaan terikat ya jangan terus diikat," tegas Novel.
Seperti diketahui kasus menjerat Novel ini terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar. Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kadaluwarsa penyidikan.
Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri. Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap atau P21.
Seharusnya penyidik dan Kejagung melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Senin 23 November 2015 lalu ke Kejagung untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun Novel tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah.
(Susi Fatimah)