Bahkan, perempuan yang mengalami keretaan dalam rumah tangga dilihat dari jumlah kasus perceraian, sekitar 75 persen gugat cerai dilakukan oleh pihak perempuan.
Menurut dia, dampak nikah siri antara lain anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran. Jika mereka dapat berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), akta akan dinisbahkan ke pihak ibunya. Hal ini, akan menjadi beban psikologis bagi anak ketika beranjang dewasa.
Mensos mengatakan permasalahan yang menjadi sorotan hingga saat ini, minimnya panti Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) untuk memberi bimbingan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial untuk mereka.
Pihaknya mencatat hingga saat ini, sebanyak 4,1 juta kasus penelantaran atau kekerasan yang melibatkan anak. Kasus tindak pidana atau kriminalitas yang dilakukan anak di bawah usia 16 tahun membuat sebagian besar dari pelaku dikirim ke Lapas akibat minimnya jumlah panti ABH.
"Panti ABH di Indonesia hingga saat ini, hanya sebanyak enam unit. Kita ada tambahan sebanyak lima panti ABH dan segera diresmikan Desember tahun ini," tuturnya.