Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menag: Negara Tidak Ikut Campur Pasangan Nikah Siri

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Sabtu, 12 Desember 2015 |09:00 WIB
Menag: Negara Tidak Ikut Campur Pasangan Nikah Siri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Beredarnya iklan layanan nikah siri di Desa Orobulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditanggapi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim.

Ia  menegaskan, negara tidak bisa ikut campur terhadap pasangan yang melakukan pernikahan secara siri. Pasalnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, bukan termasuk sebagai tanggung jawab negara.

“Kalau tidak dicatatkan secara resmi, konsekuensinya tidak dikehendaki negara, jadi negara tidak bisa ikut campur," ujar Lukman kepada Okezone, Sabtu (12/12/2015).

Untuk itu, Lukman mengimbau, agar masyarakat melakukan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan, guna mendapat pertanggungjawaban hukum yang timbul dari pernikahan.

"Kami, pemerintah mengimbau kepada masyarakat, agar pernikahan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu resmi dicatat di KUA," imbuhnya.

Terlebih lanjut Lukman, pernikahan merupakan momen sakral yang menentukan tanggungjawab masing-masing pihak. "Pernikahan tidak hanya sakral, itu juga terkait tanggung jawab masing-masing pihak, dengan dicatat resmi negara ikut bertanggung jawab," pungkasnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement