“Salah satu ketentuan dalam KUHAP yang mengatur tentang kepastian hukum adalah Pasal 270 yang isinya tentang pelaksanaan eksekusi harus tetap dilakukan,” ujar Suhadi saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, Suhadi menjelaskan, untuk urusan eksekusi vonis bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan Kejaksaan Agung. “Itu keputusan Kejaksaan Agung. Wewenang mereka,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dalam putusan kasasi Nomor 454 K/Pid/2013 dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat palsu dan pencucian uang senilai USD55 juta atau sekira Rp715 miliar.
(Muhammad Saifullah )