MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan secara tegas mengungkapkan tak akan mengulang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 11 kabupaten di daerah tersebut. Hal tersebut mengingat hampir di seluruh kabupaten di Sulsel diwarnai kisruh menuntut pilkada agar segera diulang.
"Pilkada serentak di 11 kabupaten ini tidak akan diulang hanya karena adanya riak-riak yang terjadi," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Rabu (16/12/2015).
Dia mengatakan, pemilihan kepala daerah di 269 kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia ini hanya berjalan satu putaran dan tidak akan di gelar Pilkada ulang.
Laode menjelaskan, hampir seluruhnya kabupaten di Sulawesi Selatan ini yang menggelar Pilkada serentak diwarnai dengan riak-riak setelah pencoblosan terjadi. Namun, hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh penyelenggara dalam mengumumkan hasil keputusannya, kecuali dengan adanya musibah luar biasa, seperti bencana alam ataupun kejadian luar biasa.
"Di Kabupaten Gowa misalnya. Setelah kami melakukan pengawasan dan berdiskusi dengan Panwaslu Gowa, ternyata kasus yang mencuat belum berimplikasi untuk dilakukannya Pilkada ulang," tegasnya.
Laode mengaku jika protes dan pelaporan oleh sejumlah tim pemenangan di Kabupaten Gowa dan berujung pada pemidanaan enam orang penyelenggara menjadi tersangka juga tidak akan mempengaruhi hasil saat ini. "Jadi yang terjadi di Gowa itu yang ditemukan kotak suara sudah terbuka lebih dulu, itu adalah kesalahan petugasnya dan dilakukan di luar prosedur yang berlaku. Tapi tidak sampai pada pengulangan Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah menetapkan enam penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebagai tersangka. "Tim Gakkumdu sudah menetapkan enam orang penyelenggara Pilkada sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian awal," kata Laode Arumahi.