Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Permintaan Pemohon Gugatan Pilkada Prabumulih Tak Jelas

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 02 April 2013 |16:02 WIB
Permintaan Pemohon Gugatan Pilkada Prabumulih Tak Jelas
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilkada Kota Prabumulih, Sumatera Selatan tahun 2013  yang diajukan pemohon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomer urut 1, Hanan Zulkarnaen, dan Hartono.
 
Kedua pasangan ini menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan oleh termohon (pasangan Ridho Yahya dan Andriyansah), yaitu data yang dipalsukan dan digunakan oleh pasangan calon terpilih, saat mendaftar menjadi peserta pemilu walikota dan wakil walikota Prabumulih tahun 2013 diterima oleh KPU kota Prabumulih.
 
Kedua, adanya penggelembungan atau pemalsuan jumlah suara pada saat rekapitulasi hasil suara Pemilu Wali Kota dan wakil Wali Kota Prabumulih  tahun 2013 dibeberapa daerah di Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan  Prabumulih Selatan, Kecamatan Camai, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah.
 
Namun, dalam sidang, Majelis Hakim Ahmad Fadli Sumadi, meminta pemohon untuk untuk memperjelas petitum (permintaan) pemohon.
 
"Ini permintaannya apa. Apakah mau dibatalkan atau pemilihan suara ulang. Sebenarnya Anda harus pilah lagi apa yang harus dibuktikan lagi. Di sini yang sudah dibangun di sini akan dibangun dengan tulisaan, dan apakah perlu dikontruksikan lagi siapa yang melakukan kecurangan itu," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2013).
 
Kemudian, ditambahkan Hakim Harjono, pemohon juga diminta untuk memperkuat bukti yang ada terkait permasalahan yang diajukan.
 
Sementara itu, kuasa hukum termohon pasangan Ridho Yahya dan Andriyansah Fikri, Febuar Rahman mengatakan, permintaan yang ajukan oleh pemohon tidak jelas.
 
"Jadi kalau kita nilai permohonannya itu tidak jelas dan kabur. Terlalu melebar, karena ada beberapa hal yang tidak menjadi kewenangan MK, itu dimasukan, misal soal pidana, apapun yang mereka sampaikan disini itu bukan pada tempatnya. Apakah sah atau tidak sah sebagai calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota," kata Febuar seusai sidang di Gedung MK.
 
Selain itu, Ketua Ormas Perindo Sumatera Selatan ini juga menilai jika status Pegawai Negeri yang dipermasalahkan pemohon itu tidak logis karena status PNS untuk maju menjadi Wali Kota tidak ada larangan.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement