Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penanganan Hasil Pilkada 2017 oleh MK, Begini Kata Kode Inisiatif dan Perludem

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2017 |13:11 WIB
Penanganan Hasil Pilkada 2017 oleh MK, Begini Kata Kode Inisiatif dan Perludem
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Kode Inisiatif dan Perludem me-launching laporan penelitian mengenai penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak tahun 2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan hasil Pilkada dinilai merupakan satu tahapan yang paling penting dalam pesta demokrasi lima tahunan ‎tiap daerah.

Peneliti Kode Inisiatif Adam Mulya mengatakan, jika dibandingkan proses pelaksanaan penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2015, ada beberapa hal yang sudah diperbaiki dalam pelaksanaan Pilkada 2017.

"Misalnya terkait dengan Peraturan Mahakamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Ade di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Ia menambahkan, salah satu hal yang khusus diperbaiki adalah rumusan MK dalam menghitung total syarat ambang batas selisih suara yang akan diberlakukan dalam memeriksa setiap permohonan. Pada Pilkada 2015, rumusan yang diatur MK menghitung ambang batas selisih suara dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan pengaturan di dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Hal ini disebabkan karena Peraturan MK menjadikan total suara pemenang pemilihan sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur di dalam UU Pilkada. "Ini membuat syarat selisih suara jauh lebih kecil dari apa yang ada semestinya," ujar Ade.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement