Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penanganan Hasil Pilkada 2017 oleh MK, Begini Kata Kode Inisiatif dan Perludem

Fahreza Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Mei 2017 |13:11 WIB
Penanganan Hasil Pilkada 2017 oleh MK, Begini Kata Kode Inisiatif dan Perludem
Ilustrasi
A
A
A

Sementara itu, untuk Pilkada 2017, disebut ada perbaikannya, yakni Peraturan MK yang sudah sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, menjadikan total suara sah sebagai basis angka pengali dengan persentase yang diatur di dalam UU Pilkada, untuk menemukan nominal ambang batas selisih suara.

Di sisi lain, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, ‎masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki MK dari proses penyelesaian sengketa 2017. "Hal tersebut adalah masih dikesampingkannya hakikat pemeriksaan pendahuluan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU MK," ucap Fadli.

MK dalam pelaksanaan ‎perselisihan hasil Pilkada 2017 masih menjadikan proses pemeriksaan pendahuluan sebagai proses untuk mendengar permohonan, jawaban termohon, pihak terkait dan pengawas pemilu. "(Tetapi) tidak ada nasihat dari hakim untuk perbaikan permohonan. Padahal nasihat dari hakim terhadap sebuah permohonan adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh MK," tutur Fadli.

Fadli menambahkan, pada penyelesaian sengketa Pilkada 2017, MK tidak lagi sepenuhnya memberlakukan ketentuan ambang batas selisih suara dalam memeriksa permohonan. "Untuk empat permohonan, Kota Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Tolikara, Kabupaten Kepulauan Yapen, MK disebut mencoba mengenyampingkan ambang batas selisih suara untuk melihat hal yang lebih substansil, dan mendapatkan keadilan pemilu dari proses penyelesaian sengketa hasil yang dilakukan," tutur Fadli. 

(Ranto Rajagukguk)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement