Korupsi adalah musuh bersama di seluruh negara. Perbuatan tersebut adalah bagian dari pencurian uang negara, yang efeknya langsung dirasakan bagi masyarakat.
Pemberian hukum bagi para koruptor juga menemui pro dan kontra. Pasalnya beberapa elemen masyarakat ingin para pencatut uang negara tersebut dihukum mulai dari dimiskinkan, hukuman seumur hidup, dan yang paling parah sampai dihukum mati.
Memasuki penghujung tahun 2015 ini, Okezone telah merangkum para pejabat-pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi.
Berikut daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi (2):
7. Dewie Yasin Limpo
Mantan anggota Komisi VII DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie Yasin Limpo, dalam hal ini diduga menerima suap Rp1,7 miliar untuk memasukkan proyek itu ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
8. Adriansyah
Mantan anggota IV DPR Ardiyansyah ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga terbukti menerima suap dengan total Rp1 miliar dan USD50 ribu serta SGD50 ribu dalam kurun 2014-2015 dari pengusaha batu bara Andrew Hidayat. Suap diberikan terkait dengan pengurusan izin agar perusahaan yang dikelola Andrew bisa mengekspor batubara. Dia dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.
Adriansyah dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
9. Tripeni Irianto Putro
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro ini, didakwa oleh KPK telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.
Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar SGD5.000 dan USD15 ribu. Uang itu dia terima melalui pengacara OC Kaligis.
Atas perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana
10. Syamsir Yusfan
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan, telah terbukti menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar USD2.000 dari Gatot Pujo Nugroho atau Evy Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan M Yagari Bhastara alias Gary.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Syamsir disangkakan telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
11. Partogi Pangaribuan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirje Daglu Kemendag) RI non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
Dalam penggeledahan, Polda Metro Jaya telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Partogi sebagai tersangka, alat bukti yang ditemukan antara lain keterangan saksi, sinkronisasi alat bukti yang disita saat penggeledahan berupa uang tunai USD42 ribu.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
12. Ferialdi Noerlan
Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan (FN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo II.
Ferialdi Noerlan dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.