Korupsi adalah musuh bersama di seluruh negara. Perbuatan tersebut adalah bagian dari pencurian uang negara, yang efeknya langsung dirasakan bagi masyarakat.
Pemberian hukum bagi para koruptor juga menemui pro dan kontra. Pasalnya beberapa elemen masyarakat ingin para pencatut uang negara tersebut dihukum mulai dari dimiskinkan, hukuman seumur hidup, dan yang paling parah sampai dihukum mati.
Memasuki penghujung tahun 2015 ini, Okezone telah merangkum para pejabat-pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi.
Berikut daftar pejabat negara yang tersandung kasus korupsi (3):
13. Ricky Tampinongkol
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol ditetapkan tersangka oleh KPK karena ingin melakukan suap kepada Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono dan Anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santosa.
Dugaan suap itu, terkait pemulusan rencana pembentukan Bank Banten yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Saat diringkus Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang dengan total USD 11.000 dan Rp60 juta.
14. SM Hartono
Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono, ditangkap oleh KPK karena ingin menerima suap dari Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, terkait pemulusan rencana pembentukan Bank Banten yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Sementara suap yang akan diterima masih didalami oleh penyidik KPK, termasuk juga pasal yang akan menjerat masih belum diberikan.
15. Satriya Santosa
Anggota Komisi III DPRD Banten, Tri Satriya Santosa, ditangkap oleh KPK lantaran terbukti akan menerima uang pelicin dari Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol, terkait rencana pembentukan Bank Banten yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Sampai saat ini penyidik masih menyeildiki uang suap yang akan diterima dia.
16. Richard Joost (RJ) Lino
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
17. Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng
Choel Mallarangeng ditetapkan tersangka oleh KPK, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, dan peningkatan sarana prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Dalam kasus ini, adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.