2. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badan persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara
3. Menyelenggarakan pendidikan khusus dibidang persandian
4. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian
5. Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian
(Fahmi Firdaus )