Dilaporkan ke Polisi
Karena merasa tak terima, orang tua korban melaporkan DW ke Polres Karimun pada 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.15 WIB dengan nomor: LPB/296/XII/2015/Kepri/SPK-Res Karimun tentang peristiwa tindak pidana berupa mucikari yang dilakukan DW kepada anak dibawah umur. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti polisi dengan memeriksa DW dan tiga saksi lainnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Hario Prasetio Seno ketika dikonfirmasi Selasa (12/1) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari keluarga korban. Saat ini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi, mulai dari DW, korban dan karyawan hotel. Hanya saja, hingga sekarang polisi belum melihat adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporan korban, namun kami belum melihat unsur pidananya. Korban melaporkan DW sebagai mucikari, namun ketika kami periksa, DW mengaku tidak pernah menerima uang dari korban maupun dari teman kencan korban. Dia hanya mengaku mengenalkan korban dengan BD," kata Hario.
(Amril Amarullah (Okezone))