BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua pelaku khalwat/mesum, Jumat (15/1/2016).
Kedua terpidana hukuman cambuk itu, merupakan pasangan mesum yakni laki-laki Musliadi 11 kali cambuk dan perempuan Linawati 12 kali cambuk, karena keduanya terbukti melanggar Qanun/peraturan daerah Aceh Nomor 6 tahun 2014 pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath.
Pelaksanaan cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, usai salat Jumat, itu d saksikan ratusan masyarakat dan unsur Forkopimda daerah setempat.
Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceha Besar, M Rusli mengatakan mereka ditangkap oleh masyarakat melakukan perbuatan mesum/ berdua-duaan di salah satu gubuk dikawasan Kecamatan Darussalam pada tanggal 6 November 2015 dan selanjutnya diserahkan ke Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Pelaksanaan hukum cambuk tersebut mendapat pengawalan dari personil Polres Aceh Besar, Satpol PP dan WH Aceh Besar.