Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekdakab Aceh Besar, Jailani Ahmad, Kajari Jantho Ikhwan Nul Hakim, staf Ahli Bupati Tarmizi, Asisiten III Setdakab Burhanuddin, Kadis Syariat Islam T Hasbi dan unsur Forkopimda daerah setempat.
"Pemkab Aceh Besar tetap melaksanakan hukuman cambuk sesuai aturan syariat, dan berkomitmen menegakkan Qanun Aceh dengan terus berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Syariah, Kejaksaan, Polri dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
Pihaknya berharap dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya warga Aceh Besar dalam melaksanakan Syariat Islam secara kaffah.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.