BANDUNG – Petugas Satuan Reskrim Polres Majalengka menangkap pelaku perampokan terhadap seorang waria yang bernama Jejen Suteja (29), warga Majalengka. Ia dirampok pada 9 November 2015.
Pelakunya terdiri dari JA (20), AJ alias AA (30), dan AR (23). Mereka diciduk polisi di tempat persembunyian masing-masing.
"Pelaku ditangkap petugas sekira pukul 04.00 WIB atau dini hari tadi," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Sulistyo Pudjo, Selasa (19/1/16).
Ia menambahkan, kasus ini berawal saat ditemukan mayat atas nama korban, Jejen Suteja, di lahan kosong berumput di samping Kompleks Jatiwangi Square, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
"Berdasarkan hasil olah TKP dan identifikasi saat itu, korban diduga merupakan korban tindak pidana perampokan. Saat itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan alhasil kita amankan ketiga pelaku," tutur Pudjo.
Dari penangkapan ketiganya, polisi melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah barang-barang hasil rampok.
Adapun indentitas ketiga penadah tersebut adalah Sudia (62), Iing Solihin (29), dan Tata Suharta (33). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.
Barang bukti yang disita dari ketiganya di antaranya, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu kendaraan milik korban, dan sebilah pisau. "Motifnya sejauh ini karena faktor ekonomi. Mereka ingin memiliki barang-barang milik korban," ucap Pudjo.
Atas perbuatannya, eksekutor perampokan dikenakan pasal 365 KUHP. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan masa kurungan paling singkat lima tahun.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.