JAKARTA - Mantan Menteri Energi Sumber Mineral (ESDM) Jero Wacik merasa keberatan terhadap amar tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya prinsipnya keberatan, karena tuntutan itu saya ikuti sebagian besar sama dengan dakwaan, saksi dan fakta persidangan termasuk kesaksian Pak Wapres tidak dipertimbangkan," ujar Jero usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Selain itu, dirinya juga percaya bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor akan mempertimbangkan tuntutan yang dilayangkan JPU lantaran beberapa kesaksian yang telah dihadirkan pihak Jero sebelumnya tidak dipertimbangkan.
"Kami percaya hakim punya hati nurani, sebagaimana nanti akan terlihat yang dimentahkan seperti, DOM Budpar, sudah jelas saksi dipersidangan itu sumir sekali, kesaksian Pak Wapres sangat besar pengaruhnya tapi tidak dipertimbangkan," jelas Jero.
Yang kedua, fakta persidangan yang disebut saksi-saksi dari pihak JPU mengumpulkan kickback dari Sekjen Jero dan Sri Utami pada Januari 2010 hingga mencapai Rp. 15 Milyar, sedangkan dirinya mengaku baru menjadi Menteri pada bulan Februari.
"Yang terakhir soal ulang tahun saya, Pak Wapres sebut itu bukan ulang tahun tetapi peluncuran buku, jadi Pak Wapres hadir berpidato, Pak SBY, Pramono Anung hadir, Luhut hadir, Pak Jokowi menulis tapi tidak hadir. Itu peluncuran buku bukan ulang tahun," tambahnya.
Atas ketiga hal tersebut, dirinya menganggap semua tuntutan tidak sesuai dengan kesaksian pihaknya, yang tidak dipertimbangkan untuk masuk ke dalam Amar tuntutan JPU.
"Ketiganya sumir tapi di tuntutan tidak dipertimbangan itu hak JPU, setelah itu kita percayakan ke pengadilan dan majelis hakim. Saya percaya majelis hakim punya nurani," pungkasnya.
(Awaludin)