“Sebelumnya UU tersebut lebih memusatkan pada faktor yuridis, padahal persoalan-persoalan yang ada sekarang bukanlah bagaimana penyelidikan, penyidikan, dan penindakan saja, tetapi banyak persoalan itu adalah karena faktor sosiologis. Ini yang tidak diantisipasi oleh UU terorisme,” ujarnya.
“Karena itu, menurut saya faktor sosiologis inilah yang harus menjadi pertimbangan berikutnya kalau kita melakukan revisi, agar tidak hanya dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan tetapi sekaligus penangkalan terhadap munculnya organisasi teroris di Indonesia. Itu yang kami dukung,” tambahnya.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, setelah direvisi nanti, UU Terorisme akan memberikan kewenangan lebih proporsional kepada polisi untuk menindak teroris. Ia menolak menyebut UU ini akan membuka keran keleluasaan bagi polisi dalam melakukan tindakan represif.
“Kami tidak dalam bahasa mengatakan leluasa, tentu saja aparat kepolisian bukan mengacu hanya pada UU Terorisme tetapi juga UU lain, ada KUHP, ada UU HAM, dan sebagainya. Itu menjadi faktor-faktor pertimbangan. Jadi tidak leluasa, tetapi proporsional dan lebih sigap terhadap kemungkinan munculnya terorisme di Indonesia,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.