Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Kabais TNI Nilai Tim Pengawas Intelijen Tak Punya Manfaat

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 27 Januari 2016 |09:39 WIB
Eks Kabais TNI Nilai Tim Pengawas Intelijen Tak Punya Manfaat
Foto: Ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - DPR telah melantik 14 anggota tim pengawas intelijen pada 26 Januari 2016. Adapun tugas utama mereka ialah untuk mengawasi penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksdya (Purn) Soelaman Ponto menilai tim tersebut tidak ada manfaatnya. Terlebih mereka nantinya justru dapat dianggap sebagai pembocor rahasia intelijen negara.

"Keberadaan tim pengawas intelijen dapat dikatakan tidak ada manfaatnya. malah dapat dengan mudah dibelokan sebagai kambing hitam pembocor rahasia intelijen," ujar Soelaman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2016).

Soelaman lantas membeberkan, prinsip-prinsip dalam Intelijen ialah, dalam dunia intelijen akan selalu ada yang disebut agent handler dan agen. agent handler adalah seseorang yang mengendalikan para agen untuk mengerjakan demi kepentingan sang agent handler.

"agen adalah personel yang ditugaskan untuk mengerjakan tugas yang berhubungan langsung dengan kepentingan agent handler. Jadi agent handler punya lebih dari satu agen. Tapi agen pasti punyabsatu agent handler," imbuhnya.

Panglima TNI misalnya, ia adalah agent handler dari Kabais TNI. Sebagai agen, Kabais TNI hanya menerima perintah dan melaporkan kegiatannya kepada Panglima TNI. Demikian presiden yang berperan sebagai agent handler Kabin. Prinsip kedua, lanjut Soelaman, ialah sesuatu yang tidak terlihat belum tentu tidak ada. Sementara sesuatu yang terlihat juga belum tentu wujud dan bentuknya seperti yang tampak.

"Dari prinsip ini sangat jelas terlihat bahwa seorang personel intelijen akan dilatih untuk menyembunyikan pekerjaannya. Jadi awam akan selalu tertipu," jelasnya.

Lalu prinsip ketiga, kata dia, seorang agen yang berangkat bertugas akan dianggap mati, hilang tidak dicari, kalah dicaci maki, dan menang tidak dipuji. Sebab itu, tak jarang anggota intelijen harus melanggar hukum. Namun, bukan berarti personel intelijen kebal hukum.

"Dari prinsip ini sangat jelas terlihat bahwa bila gagal dalam bertugas, ia akan dicaci. Misal Kabais juga melanggar hukum, panglima TNI juga tidak memberi intruksi untuk melanggar, jadi memang harus diproses hukum," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement