JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria pengedar narkoba yang dikemas dalam bungkus makanan ringan yang biasa dikonsumsi anak kecil. Kedua pria yang diketahui bernama Rudi (25) dan Umar (20) ditangkap di daerah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada Rabu 27 Januari 2016 malam.
"Penangkapan pelaku atas pengembangan dari pelaku sebelumnya. Kita melakukan penyelidikan dan kita tangkap tersangka di kawasan Jakarta Timur," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan, Kamis (28/1/2016).
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba yang di antaranya sabu-sabu, ekstasi, dan obat happy five yang dibungkus dalam sebuah makanan ringan anak-anak untuk mengelabuhi petugas.
"Pelaku ini sebetulnya merupakan kurir. Kita dapatkan barang buktinya sabu seberat 208 gram, ekstasi 100 butir, happy five sebanyak 50 butir semua dimasukkan ke dalam makanan ringan," ujarnya.
Menurut Surawan, kedua pelaku mengaku mendapatkan berbagai jenis narkoba dari seorang bandar berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Tentu ini merupakan modus baru. Pengakuan para pelaku melakukan ini baru satu kali," tandasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.