Krishna menyebutkan penyidik kepolisian memiliki empat alat bukti guna menetapkan tersangka Jessica terkait dugaan kematian Mirna yang diduga diracun menggunakan senyawa sianida itu. Alat bukti itu antara lain 20 keterangan saksi termasuk enam saksi ahli, dokumen, serta petunjuk lainnya yang saling terkait.
Berdasarkan alat bukti ditambah keterangan Jessica yang tidak konsisten, diungkapkan Krishna, penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka pada Jumat 29 Januari 2016 menjelang tengah malam.
Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan bisa dikenakan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.